Donasi 25 HP Bekas

– Hanya menerima bekas– Mohon tidak mendonasikan HP baru (khawatir mubadzdzir)– Untuk dijadikan HP admin kegiatan MUFID HIJRAH ACADEMY yang sedang dirancang– Layar pecah/retak tidak mengapa selama masih terbaca & responsif– RAM 3 GB atau lebih– Memori 64 GB atau lebih– Didonasikan bersama charger Handphone yang memenuhi syarat silakan dibawa ke Mufid, tidak perlu konfirmasi. Semoga harta yang dikeluarkan menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat. Aamiin.Jazakumullahu khairan. Admin Donasi Yayasan Mufid wa.me/6285754581366YAYASAN MUFID

SERTIFIKAT 2 KAJIAN USHUL

USHUL FIQH & USHUL TSALATSAH (Kajian Online) Bersama Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. No Nama Peserta 1 Abdi Mahsa Rizqi 2 Abdurrahman Darmakusuma Paramaduta 3 Abu Hasan As-Sadili 4 Ade Fitriawan Sayuti 5 Ade Rian Anggra 6 Alfiyah Kautsar  7 Alief Sasdi Jauhari  8 Andra Maya K. Paramata 9 Andria Surya Kusumah 10 Ariandy Nurmawan 11 Asnih 12 Azmi 13 Dary Abiyyu 14 Dedi Satiya 15 Delvito Rahim Derivansyah 16 Didik Hartono 17 Dina Kurniawati 18 dr. Lusiana Astuti Sp.Rad 19 Dyfan Dwitrinisat 20 Eki Rizkiyadi 21 Erlangga Tri Kurniawan 22 Fajar Arifianto 23 Fakhru Rozy 24 Farhan Alamsyah 25 Fildzah Ayu Adiati Fuaidhy  26 Gadang Gentur Wihardy 27 Glenshah Fauzi 28 Helva Lusyana (Eva Ummu Riany/Ibu Sules)  29 Hendra Maulana 30 I Wayan Arief Pradana Putra 31 Imam Sidiq Zaelani 32 Isropiah (Isah Ummu Qaireen) 33 Kasjful Kurniawan 34 Mey Diniar 35 Minati Diah Permata Sari 36 Miranty Ummu Jauza Wa Shawqy 37 Muh Arfah 38 Muhammad Ikbal Nur 39 Muhammad Syawal Nasruddin  40 Muhiddin 41 Nanda Wulandari 42 Noer Muhammad Fadhilah 43 Normaulida Hidayah 44 Nur Irma Apriliani 45 Nurul Ainin 46 Nuzulul Rizki  47 Pratama 48 Rafi Alhabsy 49 Raka Mahendri Ramadhoni 50 Ramlah Rasyid 51 Ratna Sari 52 Reza Aulia Putra 53 Reza Mahendra 54 Siti Indreani 55 Sitti Murlia 56 Thomas Faisal  57 Thufail Alfathin 58 Ummu Hanna 59 Wa Ode Yustiar 60 Wahyudi Adri 61 Wenny Saprianti 62 Winda Prismayanti 63 Yazid Muzhaffar Rafi Sonjaya 64 Yudi Suryata 65 Yunan Setiawan USHUL FIQH & USHUL TSALATSAH (Kajian Online) Bersama Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. No Nama Peserta 66 Aisyah Ummu Zahra 67 Andra Permana, S.Mat. 68 Azwar Mutaqin 69 Bainilah Abu Athallah 70 Helva Lusyana 71 Idham Lakase 72 Maryana Yulia 73 Muhammad Arfie Alfyandra 74 Muhammad Chairul 75 Raden Bagus Widiotomo 76 Rizal 77 Zakaria Abu Kanaya  78 Zunda Nur Lista USHUL FIQH (Kajian Online) Bersama Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. No. Nama Peserta 79 Asep Maulana 80 Asrul Efendi Bin Samsuddin 81 Endra Setiaji 82 Fahrudin 83 Farhan Attallah ‘Ariq 84 Heriyanto 85 M Taufik Haddad 86 Mira Permata Sari FRM 87 Mochamad Adamrasyad Iqbal 88 Muchamad Rokim 89 Muhammad Alfaruq Syahputra 90 Rahmatullah 91 Raihan Ashil 92 Siska 93 Yuli Susanti USHUL TSALATSAH (Kajian Online) Bersama Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. No. Nama Peserta 94 Annisa Rahmawati 95 Aprillia Putri Humaira 96 Ardian Cahya Utama 97 Arif 98 Bayu Satya Adhitama 99 Brits Edison Malin Kayo 100 Dandi Hermawan 101 Dientya Azwarredda Pasha 102 Fadel Muhammad 103 Fatmawati 104 Gezka Reifansya Fareza 105 Gusty Lattu Adi Pramana 106 Hairun Nisa 107 Iriawan Santoso 108 Karina Nur Pinahyu 109 Mirawati 110 Muhammad Fahriz Ahda 111 Muhammad Iqbal 112 Nadiyah Ramadhani 113 Naufal Nabila 114 Nor Azizah Ulfa 115 Nur Aulia Az Zahra 116 Nur Hasanah 117 Nur Qanita Sajidah Najiyah 118 Rachman Nurhadi 119 Rusli 120 Rusydah Fikriah 121 Septian Fazrin 122 Verayani 123 Wahidah Damanik 124 Yuyus Takhkik

CEMILAN USTADZ: NEW NORMAL (NN) DALAM IBADAH, PENDIDIKAN ANAK DAN EKONOMI

#cemilanustadz ringkas, padat, bonus solusi NN sepengetahuan saya adalah kembalinya aktivitas umum seperti di pasar, kantor, sekolah, tempat ibadah, gedung pemerintah, dll, dengan pembatasan sesuai standar kesehatan baru, yang tidak pernah ada sebelum pandemi. NN dari sudut pandang ekonomi mungkin tidak sejalan dengan sudut pandang kesehatan. Muncul kalimat “jangan terserah tapi tawakkal”, “badainya sama, kapal kita yang beda” dan kalimat senada. Dari sisi ibadah dan pendidikan NN masih bisa dikompromikan, tergantung paradigma pihak yang menjalankannya. NN dari sudut pandang saya sebagai guru agama, mau tidak mau dijalankan tapi dengan catatan. Sungguh tidak mungkin rakyat hidup di rumah saja tanpa penghidupan yang jelas dan bergantung pada wabah yang tidak pasti kapan berakhir. NN maksudnya agar masyarakat bisa beraktivitas dengan produktif untuk menghindari dampak buruk pembatasan aktivitas total, seperti: a. Negara kehilangan pendapatan untuk mengurus diri dan rakyatnya b. Orang mati kelaparan c. PHK massal d. Merebaknya tindakan kriminal demi mengisi perut e. Emosi yang tidak terkendali sehingga timbul pertengkaran, kekerasan hingga pembunuhan oleh orang dalam rumah sendiri f. Kekacauan masyarakat g. Yang lebih besar dari sekedar urusan raga, adalah ketenangan jiwa, ketergantungan hamba Allah kepada Rabb, satu-satunya yang bisa mengangkat bala dan bencana termasuk wabah dari hidup mereka, sehingga masjid mulai harus dimakmurkan meski ada keterbatasan Rakyat tidak mungkin terus mengharapkan bantuan sosial pemerintah, zakat kaum muslimin, dan uluran tangan donatur untuk menghidupi mereka. Mereka harus kembali beraktivitas meski dalam ruang lingkup terbatas. Harus dicatat bahwa NN tidak bermakna bebas berkumpul dan berinteraksi seperti dulu, tidak! Anak kecil dan pemuda-pemudi harus diberitahu soal ini. Hanya saja, mereka pun mencontoh perilaku orang dewasa. Sehingga orang dewasa harus paham dan menerapkannya. NN tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua elemen masyarakat. Harus synchronized antar ustadz dan imam di masjid, antar guru di sekolah, antara walikota dan wakilnya, gubernur dengan wakilnya, menteri dengan wakilnya, presiden dengan wakilnya. Pemerintah harus tegas dalam aturannya, tidak ambigu dan tidak boleh beda kebijakan atau bahkan saling bertabrakan satu sama lain. Sinkronisasi yang saya sebut dalam poin di atas mungkin akan sulit terjadi karena perbedaan sudut pandang. Maka minimal, perbedaan tersebut jangan dilempar mentah-mentah ke hadapan masyarakat seperti via media massa dan media sosial yang potensi membuat bingung. Ustadz satu dan ustadz lain jangan saling berbantahan di medsos soal fiqih NN, membingungkan pengikut. Guru satu dan guru lain jangan saling beda pendapat di hadapan murid, menimbulkan pertengkaran. Pemerintah satu dan pemerintah lain jangan saling menganulir kebijakan. Jika pun harus ada perbedaan, diskusikan secara internal, jangan sembarang mengeluarkan statement yang saling bertabrakan. Opini melalui tulisan, audio, video, pasti akan banyak dilahirkan oleh banyak pihak, terutama oleh yang punya kepentingan. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita akan memilih mana yang lebih maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Maka kami sebagai guru agama mengarahkan agar masyarakat menyaring setiap berita dan pendapat yang mereka dapat, misalnya dengan cara: a. Melihat kapasitas orang yang menulis, bicara, berpendapat b. Men-skip (tidak membaca, tidak menonton, tidak mendengarkan) tulisan di grup WA yang tidak ada nama penulisnya, video yang tidak jelas channelnya, pengisinya, naratornya, dan semua yang tidak jelas sumbernya. Maaf kalau agak sarkastik. Jangan biarkan otak dan hati Anda sebagai tong sampah. Tong sampah itu menampung semua, barang baik dan buruk, makanan enak dan busuk. Bukan hanya tidak menjadi tong sampah. Jangan biarkan diri Anda menjadi pendusta. Siapa itu pendusta? Salah satunya adalah tukang share yang tidak menyaring yang dia sharing. “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika dia menyebarkan apapun yang didengarnya.” (HR. Muslim) NN dari sisi ibadah, tidak jauh dari 2 (dua) hal: a. Fatwa para ulama atau pendapat asatidzah yang mumpuni di daerahnya Maksudnya, dalam perkara-perkara agama kontemporer seperti ibadah dalam era NN, hendaknya kaum muslimin mengikuti pendapat ulama yang jelas keilmuannya seperti Haiah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Senior) di KSA, Lajnah Daimah lil Ifta’ (Komite Fatwa) di KSA, atau setidaknya asatidzah yang mumpuni dalam menyarikan fatwa ulama menjadi arahan keagamaan. Hendaknya dicatat juga, berbeda daerah bisa jadi melahirkan pendapat yang berbeda. Yang ada di Jakarta bisa mencari arahan dari asatidzah mumpuni di Jakarta, yang di Bandung bertanya ke ustadz Bandung dan seterusnya. Bagi saya, tidak perlu menyebarkan pendapat seorang ustadz untuk kasus khusus di daerah khusus ke tempat-tempat umum seperti Facebook, Instagram, dll yang potensi membingungkan. Silakan praktekkan di tempat sendiri. Jika yang dimaksud adalah diskusi ilmiah, harus diingat diskusi masalah yang menyangkut orang banyak itu adalah di antara orang yang punya keilmuan, dalam forum terbatas, bukan di tempat umum yang semua orang bisa berkomentar. b. Arahan dan aturan pemerintah (yang mengatur kemaslahatan orang banyak) Hendaknya masyarakat mengikuti arahan pemerintah di tempatnya. Jangan membuat arahan-arahan sendiri yang menyebabkan chaos. Para pemuka agama Islam juga hendaknya memperhatikan arahan pemerintah setempat agar bisa mengarahkan masyarakat ke arah yang sama, sebagaimana mereka mengarahkan umat kepada apa yang maslahat di pandang dari sudut yang banyak, bukan hanya kepentingan diri pribadi atau partai/ormas. Yakinlah mengikuti arahan pemerintah jika Anda niatkan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya akan berbuah pahala besar untuk Anda dan kemaslahatan bagi orang lain juga. NN dari sisi pendidikan, saya tulis dalam sedikit poin ringkas: a. Jika sekolah kembali dibuka, jangan sampai itu hanya demi para guru yang bingung tidak punya pendapatan yang selama ini didapat dari SPP. b. Jika sekolah kembali dibuka, jangan sampai itu karena orangtua yang sudah merasa capek mengajari anak di rumah. c. Sesungguhnya banyak dari orang besar di dunia ini yang tumbuh dari ajaran yang hanya di rumah. Lihat para sahabat Nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in, apakah mereka bersekolah formal? d. Saya tidak mengatakan sekolah itu tidak penting karena sekolah memudahkan pengajaran, bisa membantu menjawab tuntutan zaman. Hanya saja perlu diingat lagi bahwa yang wajib adalah mendidik anak, bukan menyekolahkannya. e. Pesan besar untuk para orangtua, pecahnya kepala Anda saat mengajari anak di rumah, bukan karena anak yang susah diatur, tapi karena orangtua yang tidak tahu konsep, tidak tahu cara, tidak bisa membuat program dan kurang baca buku pendidikan anak. Banyak orangtua tahu bikin anak, tak tahu cara mendidiknya. f. Ada banyak yang bisa diutarakan, hanya saja jika terlalu panjang takutnya malah tidak terbaca. Tahu kan, netizen +62 banyak yang malas baca tapi

Kajian online Ramadhan 1441 H

KAJIAN 2 KITAB USHUL DARI AWAL HINGGA TAMAT(Kajian penting untuk calon mu’allim)Bersama Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. USHUL FIQH (Kitab Ushul min ‘Ilmil Ushul karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) Setiap hari Ramadhan jam 06.00 WITA (05.00 WIB) setelah dzikir pagi & tidur sesaat untuk mengurangi kantuk USHUL TSALATSAH (Kitab Penjelasan 3 Landasan Utama karya Syaikh Shalih bin Fauzan) Setiap hari Ramadhan 21.00 WITA (20.00 WIB) setelah tarawih LIVE YouTube https://www.youtube.com/muflihsafitra Facebook https://www.facebook.com/muflihsafitracom/ Pemirsa yang ikut kajian sampai buku tamat mendapat sertifikat (WAJIB daftar sebelum bulan Ramadhan di 081350141220)

Musabaqah Hifzhil Qur’an 1441 H

Mari isi bulan Ramadhan 1441 H ini dengan ikut ambil bagian di perhelatan MUSABAQAH HIFZHIL QUR’AN (MHQ) – ANGKATAN KEDUAYayasan Mufid Balikpapan ==========================Pendaftaran tidak dipungut biaya (FREE)==========================HADIAH UANG + SERTIFIKAT========================== MHQ adalah ajang perlombaan hafalan Al-Qur’an ditujukan untuk anak-anak penghafal Al-Qur’an di mana pun Ananda berada. Angkatan kedua ini mengikut-sertakan para ayah untuk mengikuti lomba hafalan juga. Program ini diselenggarakan oleh Daar Adz-Dzikr, Divisi Muslimah dan Divisi Dakwah di bawah Yayasan Mufid. Dipandu secara live oleh Ustadz Muflih Safitra, M.Sc. LIVE INSTAGRAM : @ustadzmuflihsafitracomKeterangan :Live akan direkam dan ditayangkan di YouTube Muflih Safitra. JADWAL LOMBA :• SETIAP HARI selama bulan Ramadhan (Tgl 1 – 29/30 Ramadhan 1441H ) WAKTU LOMBA :• Dari jam 15.30 WIB/16.30 WITA – selesai TEKNIS LOMBA :Peserta TIDAK PERLU melakukan PENDAFTARAN, Peserta langsung bergabung dalam IG: @ustadzmuflihsafitracom , pada jam yang telah ditentukan, Peserta merequest untuk bisa tampil di layar dengan menekan logo/icon dua emoticon pada layar Instagram,Setiap peserta hanya boleh mendapatkan satu kesempatan saja tampil di layar. HADIAH :PEMENANG AKAN BERKESEMPATAN MENDAPATKAN UANG SENILAI TOTAL Rp. 6.000.000,- MATERI LOMBA 1 JUZ :• Hafalan Juz 30 PERSYARATAN LOMBA :– Ayah dan anak laki-laki/ perempuan,– Anak-anak dari usia TK sampai SD. KRITERIA PENILAIAN :• Makhorijul huruf, • Kekuatan hafalan, • Bacaan sesuai tajwid, • Irama bacaan (ada poin khusus jika menggunakan maqam bacaan Ustadz Muflih Safitra, meskipun bukan poin utama). PENGUMUMAN PEMENANG :Pemenang akan diumumkan di media sosial Yayasan Mufid dan Ustadz Muflih Safitra di bulan Syawwal 1441H. “Dikatakan kepada shahibul Qur’an : Bacalah dan naiklah (kederajat yang lebih tinggi). Bacalah dengan tartil sebagaimana kamu membacanya dengan tartil ketika di dunia tempat yang dijanjikan bagimu bertepatan dengan ayat terakhir yang kamu baca” HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i Follow | Like | Subscribe | ShareYayasan MufidWebsite:https://mufid.or.id/Facebook:https://www.facebook.com/yayasanmufidofficial/Instagram:https://www.instagram.com/yayasanmufidofficial/Telegram:https://t.me/yayasanmufidofficial Ustadz Muflih SafitraFacebook:https://www.facebook.com/muflihsafitracom/Instagram:https://www.instagram.com/ustadzmuflihsafitracom/Youtube:https://www.youtube.com/muflihsafitraTelegram:https://t.me/ustadzmuflihsafitra

GURU AGAMA BICARA CORONA

Link live kajiannya: https://www.facebook.com/muflihsafitracom/videos/507775663506192/Link artikel: https://mufid.or.id/guru-agama-bicara-corona/ .. 1️⃣ Wajib menyaring dan meneliti berita terkait Corona karena ini adalah masalah bersama yang selayaknya disampaikan kepada masyarakat sesuai fakta.Siapa yang menyebarkan hoax, maka dalam hukum agama dia berdosa. كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika dia menyebarkan apapun yang didengarnya.” (HR. Muslim) .2️⃣ Larangan menyebarkan hoax Corona adalah umum, berlaku untuk setiap orang, baik pemerintah sebagai penanggung jawab kemaslahatan umum, tenaga medis yang mengerti ilmu seputar penyakit dan virus, penceramah dan da’i yang mengarahkan umat dalam menghadapinya dan semua orang yang aktif menulis dan menyebarkan beritanya. . 3️⃣ Tidak boleh menyampaikan apapun tentang Corona dengan mengatasnamakan agama kecuali dengan dalil dan pemahaman yang benar, bukan dengan praduga belaka atau dalil yang mengada-ada. . Tindakan nyata: Tidak menyebarkan hadits tentang wudhu dan hubungannya dengan wabah Corona kecuali jika telah dicek keshahihannya. Tidak menjustifikasi asal virus Corona dengan dasar hasil dialog dengan jin (yang bahkan tidak jelas agamanya). Tidak mengatakan virus Corona sengaja diciptakan untuk membantai muslimin di Cina, karena di samping tanpa data, juga tidak sesuai fakta bahwa yang terjangkit tidak hanya muslim saja. Bicara atas nama agama yang tidak jelas dalilnya adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama dan diancam Neraka, sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Siapa yang berdusta atas namaku, siapkan tempat duduknya di Neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) . Harus diingat lagi bahwa Corona juga makhluk yang merupakan ciptaan Allah Ta’ala. Mengatakan Corona adalah ciptaan manusia, bisa jadi jatuh dalam syirik rububiyyah Allah. .4️⃣ Haram bagi siapapun yang bukan kapasitasnya, untuk berfatwa seputar hukum agama yang terkait masalah Corona, seperti hukum seputar pengobatannya, shalat berjama’ah, dan masalah agama lainnya. Orang awam hanya boleh mengikuti fatwa, bukan membuatnya dengan pendapat pribadinya.Demikian pula seseorang harus melihat dan menerapkan fatwa ulama dengan tetap melihat waktu, tempat dan kondisi lainnya, disertai konsultasi kepada ahli ilmu yang mampu dijangkaunya saat ingin menerapkannya. .Jika seseorang tidak mengerti tentang masalah agama seputar Corona ini, yang harus dilakukan adalah diam, berkata “belum tahu” lalu bertanya kepada ahli ilmu. فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “…Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl (16): 43) .5⃣ Hendaknya menggabungkan sebab-sebab syar’i (agama) dan kauni (duniawi) dalam menghadapi pandemi Corona. Tidak benar jika seseorang hanya memperhatikan sebab-sebab (tindakan preventif) kauni seperti olahraga, makan sehat, cuci tangan, pakai masker, minum obat, karantina, dll tanpa memperhatikan sebab syar’i seperti dzikir, do’a dan ibadah lainnya karena keselamatan dan kesembuhan hanyalah dari Allah. . Tidak dibenarkan pula seseorang hanya memperhatikan sebab-sebab syar’i lantas meremehkan tindakan preventif (sebab kauni), karena Islam mengajarkan tawakkal kepada Allah, tetapi dengan mengambil sebab-sebab keselamatan, sebagaimana dalam hadits sahabat yang ditegur Nabi karena tidak menambatkan tali tunggangannya dengan alasan tawakkal. .6⃣ Tidak boleh seseorang menimbun (ihtikar) barang yang dibutuhkan masyarakat saat wabah seperti ini, lalu dikeluarkan dalam keadaan langka dengan harga yang mahal, demi mencari keuntungan pribadi meskipun sebenarnya menyusahkan sesamanya. . Allah Ta’ala berfirman, مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ “Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr (59): 7) . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ “Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim, Abu Daud, dll). 7⃣ Seorang muslim yang baik dan kelompok masyarakat yang cerdas tidak mudah panik dalam situasi genting. Tidak perlu membeli kebutuhan dengan panik (panic buying). . Tenangkan diri dengan: Menjalankan sebab-sebab syar’i dan kauni untuk melindungi diri dari wabah. Membaca artikel dan menonton kajian Islami maupun umum seputar Corona yang sesuai kaidah syar’i. Mengetahui bahwa pasien Corona sangat banyak yang sembuh dengan sendirinya (setelah tawakkal kepada Allah dan berusaha sehat). Mengetahui bahwa angka kematian akibat Corona adalah kecil dan banyak terjadi pada pasien yang memiliki riwayat sakit pernafasan karena merokok dan sebagainya, bukan semata-mata terjangkit Corona menyebabkan kematian. Mengetahui bahwa pasien Corona yang bersabar akan mendapatkan pahala besar dan yang meninggal bisa jadi mendapatkan pahala syahid. .(MS | Balikpapan)

HALO PAK MENTERI? PNS CINGKRANG DAN BERCADAR TIDAK BISA MELAYANI MASYARAKAT?

(MS | Balikpapan) . Perkenalkan, nama: MS, dulu PNS bercelana cingkrang. Kami dinas di Disperindagkop Kota Balikpapan tahun 2009-2014 sebagai penyuluh industri kecil menengah. Sudah hampir 6 tahun terakhir kami fokus dalam dakwah dan meninggalkan gedung pemerintah. . Kami ingin menanggapi pernyataan 2 menteri yang dimuat dalam link artikel ini: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4927425/pns-boleh-pakai-cadar-tapi . Kami menyuluh usaha rumahan milik orang kecil di kota Balikpapan. Di antara binaan kami yang paling berhasil adalah seorang pedagang kripik singkong yang tinggal dan mengelola usahanya di sebuah rumah yang tidak diplester dan harus memakai sandal dalam rumah karena lantainya tidak dikeramik. . Kripik produksinya dikemas dalam bungkus kecil, dipack ‘bal-balan’, lalu dimuat di ‘motor lemari’ untuk dijual di pasar seharga 800 rupiah, dengan laba 100 rupiah per bungkus. Pasar menjual kepada pengecer seharga 900 rupiah dan pengecer menjajakannya di halaman sekolah seharga 1000 rupiah. Kasihan, laba 100 rupiah dikali sekian bungkus itu baru akan diterima sebulan lagi dari pasar. . Kemudian dengan rahmat Allah Sang Pemberi Rezeki yang turun melalui kami, usaha itu meningkat dengan kemasan ukuran 1/2 dan 1 kg per bungkus. Kami bantu pasarkan di perkantoran, usaha sekolah, perumahan, hingga sekarang mantan orang kecil itu sudah punya mobil pickup bahkan kebun singkong sendiri, lengkap dengan tanaman buah dan peternakan. . Setiap kali datang menyuluh kami pasti pakai celana cingkrang. Tidak isbal istilah syar’i-nya. Masyarakat yang kami suluh tidak pernah sekalipun bertanya atau membicarakan celana kami sebagaimana kami juga tidak pernah memaksa mereka untuk ikut mengenakannya. Mereka berterima kasih dengan penyuluhan yang kami kerjakan. . PROFIL SI PNS CINGKRANG Selama menjadi PNS 5 tahun tidak sepeserpun kami menerima uang pemberian dari masyarakat kecil karena suluhan yang kami lakukan. Keyakinan kami, jika seorang PNS sudah digaji pemerintah untuk suatu tupoksi, lantas mengambil uang (apalagi minta) dari masyarakat yang menjadi objek dalam tugasnya itu, maka mereka telah mengambil harta ghulul (hasil khianat terhadap amanah pekerjaan). . Karena itu, tidak sekalipun amplop ‘hadiah’ kami terima, karena celana cingkrang adalah wujud integritas kami sebagai seorang muslim. Celana cingkrang seorang PNS menjaga diri pemakainya untuk amanah dalam melayani masyarakat. . Jamak diketahui, vendor pemerintah suka ‘memberi’ sebelum pelaksanaan proyek agar diberi pekerjaan, atau setelah proyek selesai agar diberi pekerjaan lagi. Vendor yang pernah kami gunakan jasanya dalam menjalankan kegiatan PNS nampaknya sungkan memberi uang sogokan (risywah). Celana kami cingkrang! Mereka mungkin menilai kami orang yang takut Tuhan. . Jangankan itu, haram bagi kami PNS cingkrang untuk makan 0.05-5% tunjangan gaji yang harusnya dipotong jika terlambat atau pulang cepat 1 menit. . Sangat berbeda dengan sebagian PNS tidak bercelana cingkrang di tempat kami. Ada yang koruptor dan ada yang suka ‘memalak’ masyarakat. Sebagian lain bahkan kepala bidangnya, ada yang saban hari datang terlambat. Setelah finger print mampir dulu merokok dan sarapan, atau malah keluar lagi mengurusi usahanya di tempat lain. . Memang tidak semua yang tidak cingkrang demikian, tapi jika ada menteri dan pejabat tinggi yang mengatakan bahwa PNS tidak mampu melayani masyarakat jika bercelana cingkrang, maka silakan adakan survei kualitas dan integritas dalam pekerjaan antara yang cingkrang dan yang tidak. . PNS CADAR? Lalu bagaimana dengan yang bercadar? Senyum mereka tidak kelihatan, sehingga tidak mampu melayani masyarakat, katanya. . Solusinya sangat mudah sebenarnya. Banyak pekerjaan PNS yang tidak butuh senyum karena memang tidak semua PNS dalam bekerja langsung bertatap muka dengan masyarakat yang dilayaninya. Bagian pengadaan barang, sekretaris (administrasi) dan penggajian (keuangan) misalnya. Jika ada PNS yang dinilai kurang mampu melayani masyarakat karena wajahnya ditutup, maka pemerintah bisa menempatkan mereka di bagian-bagian ‘belakang layar’ seperti yang kami contohkan. Kami yakin mereka akan amanah dan tidak akan mengambil uang negara barang selawepun. . CATATAN UNTUK SETIAP MUSLIM Jika Anda seorang muslim yang ‘belum mampu’ atau ‘kurang senang’ dengan sebagian sunnah Nabi yang diterapkan oleh kaum muslimin lain, kami sarankan untuk meminta ampun kepada Allah atas ketidaksiapan diri pribadi dalam menjalankannya. Adapun mencari-cari cara untuk menghalangi orang menjalankannya atau mengejek yang mengamalkannya, kami sarankan jangan, karena akan datang hari yang penyesalan sudah tidak ada gunanya lagi. . CATATAN AKHIR UNTUK PNS MUSLIMAH Islam sejatinya melarang wanita muslimah untuk bercampur baur dengan lelaki yang bukan mahram dalam ruang lingkup pekerjaan, jika pekerjaannya bukan pada ranah yang di sana wanita sangat urgen seperti dokter, suster dan guru. Jika ada profesi yang membutuhkan wanita, bisa jadi boleh bagi mereka untuk bekerja dengan tetap menjaga batasan syar’i seperti tidak berdua-duaan (khalwat) dengan yang bukan mahram, menutup aurat, menjaga pembicaraan dengan yang bukan mahram sebatas kepentingan pekerjaan, dll. Artinya, jika ada larangan bercadar di lingkup pemerintahan yang keberadaan wanita bukan keharusan, sementara Anda adalah wanita muslimah yang baik, maka saya rasa ini saatnya Anda meninggalkan pekerjaan tersebut dan kembali ‘ke rumah’ karena Anda tulang rusuk bukan tulang punggung. Atau paling tidak cari pekerjaan lain yang halal bagi muslimah. Rezeki bukan hanya jadi PNS kan?.(MS | Balikpapan)

Program Muallaf Center Mufid

Divisi Dakwah di bawah Yayasan MUFID telah membentuk program Mualaf Center MUFID (MCM) sebagai wadah bagi para muallaf (yang ingin atau baru masuk Islam) untuk belajar Islam sesuai dengan pemahaman Ahlussunnah wal jama’ah. Melalui MCM, kami berharap masyarakat non-muslim yang memiliki ketertarikan terhadap Islam bisa mendapatkan info yang benar tentang Islam. Begitu pula yang baru masuk Islam bisa mendapatkan bimbingan awal dengan benar, mudah dan praktis. 🔅 VISI PROGRAM Pendampingan para muallaf untuk membentuk pribadi muslim yang taat dengan bermanhaj Ahlussunnah, kokoh Islamnya dan bebas dari kemusyrikan dan penyimpangan beragama. 🔅 MISI PROGRAM • Membentuk media belajar untuk orang yang ingin atau baru masuk Islam, dengan pemahaman yang benar, mudah dan praktis. • Memberikan bimbingan dengan penekanan terhadap masalah aqidah dan fiqih ibadah sehari-hari. • Membentuk komunitas hijrah yang bisa saling berbagi pengalaman dan inspirasi keislaman. 🔅 TAHAP PROGRAM 1️⃣ Tahap qabla syahadah 2️⃣ Tahap syahadah 3️⃣ Tahap ba’da syahadah Secara umum, ketiga tahap tersebut mencakup: • Pembekalan syahadat (memberikan pemahaman yang kokoh terkait makna syahadah), • Pendampingan syahadat, • Perlindungan hukum, • Pengurusan akta/identitas muslim, • Bantuan ekonomi selama 3 bulan (jika terpenuhi syaratnya), • Pembekalan keterampilan untuk ekonomi mandiri, Ditunjang pula dengan hadiah startup muallaf berupa pakaian syar’i dan buku-buku Islam untuk pemula dan khitan bagi pria. 📞 CALL CENTER KONSULTASI PROGRAM MUALLAF CENTER ➖➖IKHWAN➖➖ (whatsapp & telegram) 📱 Affan, Abu Raehan: +62 85624029179 ➖➖AKHWAT➖➖ (whatsapp & telegram) 📱 Ummu Raehan: +6285736516360 Note : Mohon maklum jika slow respon di waktu-waktu Sholat Rawatib dan Sebaiknya melakukan komunikasi dalam rentang jam kerja (08.00-17.00 WITA). 📝 Berikut Persyaratan & Kelengkapan Dokumen Calon Muallaf : WNI : Copy KTP / SIM Copy Akta Lahir / KK Copy Surat Babtism Pas foto 3X4: 1 lembar Materai: 2 lembar WNA : Copy Passport Copy Visiting VISA / KITAS Copy birth certificate / Baptism letter Driving License Photo 3 X 4: 1 eksemplar Indonesian Duty Stamp: 2 eksemplar Untuk info dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi link whatsapp berikut: 📲🚹 wa.me/6285624029179 📲🚺 wa.me/6285736516360

Skip to toolbar